> >

Sebanyak 73 Guru Besar Antikorupsi Surati Presiden Jokowi Terkait Polemik TWK KPK

Hukum | 24 Mei 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi KPK. (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 73 Guru Besar Antikorupsi berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan di KPK. Dalam surat tersebut, 73 Guru Besar Antikorupsi menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait situasi terkini perihal permasalahan yang ada di KPK.

“Pertama, penyelenggaraan TWK (KPK) tidak berdasarkan hukum, dan berpotensi melanggar etika publik,” kata Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto mewakili 73 Guru Besar Antikorupsi dalam keterangan tertulis kepada KompasTV, Senin (24/5/2021).

Merujuk pada dua peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK.

“Dua regulasi juga diperkuat oleh putusan MK yang menegaskan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Relevan Dengan Kompetensi, Guru Besar UGM Sebut TWK KPK Jangan Sampai Jadi Jelmaan Orde Baru

“Maka dari itu, pelaksanaan TWK (KPK) berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.

Kedua, lanjut Sigit, diperoleh informasi bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat mengikuti TWK terindikasi rasis (intoleran), melanggar hak asasi manusia, dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

“Hal ini menunjukkan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan,” ujarnya.

“Selain itu, proses wawancara dilakukan secara tidak profesional dan cenderung tertutup,” tambahnya.

Lebih dari pada itu, isu ini juga menciptakan kecurigaan dan kritik tentang tujuan diadakannya TWK dari berbagai kalangan yang peduli pada upaya pemberantasan korupsi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU