Komnas HAM Minta Suplai Amunisi dan Senjata Api ke KKB Dihentikan
Kriminal | 24 Mei 2021, 18:05 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pasokan amunisi dan senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dihentikan.
Wakil Ketua Eksternal Komna HAM Amiruddin Al Rahab menuturkan, selain mengejar dan menangkap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) diperlukan juga pemutusan pasokan amunisi dan senjata.
Hal itu berkaitan dengan upaya untuk memutus mata rantai konflik yang terus terjadi di Papua.
”Ini pekerjaan penting. Senjata tanpa amunisi tak ada gunanya,” kata Amiruddin pada Senin (24/5/2021), dikutip dari Kompas.id.
Saat ini, lanjut Amiruddin, peredaran amunisi dan senjata perlu dikendalikan untuk mengurangi kekerasan. Dengan demikian, bisa mencegah terjadinya masalah pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, KKB mendapatkan senjata dari senjata tua peninggalan era Belanda, atau pun merampas senjata milik aparat. Mereka juga mendapatkan senjata di pasar gelap.
Baca Juga: TNI Bongkar Asal Mula KKB Lamek Taplo Punya Senjata Api: Dapat dari Helikopter yang Jatuh
”Ini perlu diselidiki mendalam siapa pihak pemasoknya. Belakangan mencuat ke permukaan, ada oknum yang jual senjata dan amunisi ke kelompok bersenjata,” kata Amiruddin.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Wilayah Papua Frits Ramandey mengemukakan, ada tiga titik pintu masuk penyelundupan amunisi dan senjata api ke Papua.
Tiga pintu masuk itu merupakan daerah perbatasan Papua dan Papua Nugini, Kota Sorong, dan Kota Mimika. Pemetaan itu berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 2011 dan 2018.
Di Sorong, penyelundup memasukkan senjata dan amunisi dari Ambon dan daerah lain dengan tujuan Manokwari kemudian ke Kepulauan Yapen, Jayapura, dan Nabire lewat laut.
Modus yang digunakan pelaku dari jalur laut adalah menyembunyikan amunisi dan senjata di barang bawaannya, misalnya amunisi disembunyikan ke dalam tikar.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, Litiron merupakan salah satu anggota yang berperan sebagai penyuplai senjata bagi kelompok Terinus Enumbi. Ia masuk dalam DPO Polres Puncak Jaya sejak Maret tahun 2020.
Sebelumnya Satuan Tugas Nemangkawi menangkap anggota KKB bernama Litiron Weya di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (23/5/2021). Litiron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena terlibat sejumlah aksi kriminal.
Litiron terlibat dalam dua aksi kejahatan, yakni penembakan yang menyebabkan Letnan Dua Blegur meninggal pada 2018 dan perampasan satu pucuk senjata api milik anggota TNI, Sersan Dua Yudistira Boham, di Distrik Mewoluk pada 21 Februari 2020.
”Litiron melakukan perampasan senjata api bersama dua rekannya. Tim Satgas Nemangkawi masih mengejar mereka hingga saat ini,” tutur Mathius.
Ia menambahkan, atas perbuatannya Litiron akan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Paniel Kogoya Habiskan Dana Lebih dari Rp1 Miliar untuk Pasokan Senjata KKB Papua, Ini Rinciannya
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV