> >

Komnas HAM Minta Suplai Amunisi dan Senjata Api ke KKB Dihentikan

Kriminal | 24 Mei 2021, 18:05 WIB
Enam tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dihadirkan dalam rilis pers di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021). (Sumber: TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy)

Di Sorong, penyelundup memasukkan senjata dan amunisi dari Ambon dan daerah lain dengan tujuan Manokwari kemudian ke Kepulauan Yapen, Jayapura, dan Nabire lewat laut.

Modus yang digunakan pelaku dari jalur laut adalah menyembunyikan amunisi dan senjata di barang bawaannya, misalnya amunisi disembunyikan ke dalam tikar.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, Litiron merupakan salah satu anggota yang berperan sebagai penyuplai senjata bagi kelompok Terinus Enumbi. Ia masuk dalam DPO Polres Puncak Jaya sejak Maret tahun 2020.

Sebelumnya Satuan Tugas Nemangkawi menangkap anggota KKB bernama Litiron Weya di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (23/5/2021). Litiron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena terlibat sejumlah aksi kriminal.

Litiron terlibat dalam dua aksi kejahatan, yakni penembakan yang menyebabkan Letnan Dua Blegur meninggal pada 2018 dan perampasan satu pucuk senjata api milik anggota TNI,  Sersan Dua Yudistira Boham, di Distrik Mewoluk pada 21 Februari 2020.

”Litiron melakukan perampasan senjata api bersama dua rekannya. Tim Satgas Nemangkawi masih mengejar mereka hingga saat ini,” tutur Mathius.

Ia menambahkan, atas perbuatannya Litiron akan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Paniel Kogoya Habiskan Dana Lebih dari Rp1 Miliar untuk Pasokan Senjata KKB Papua, Ini Rinciannya

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU