Hanya 60.000 Orang di Seluruh Dunia yang Diizinkan Arab Saudi untuk Laksanakan Ibadah Haji Tahun Ini
Agama | 24 Mei 2021, 01:30 WIBARAB SAUDI, KOMPAS.TV- Pemerintah Arab Saudi terpaksa membatasi jumlah orang yang akan beribadah haji pada tahun 2021 ini lantaran masih terjadinya pandemi Covid-19. Setidaknya hanya 60.000 orang di seluruh dunia yang dizinkan Arab Saudi untuk melaksanakan haji pada tahun ini.
Perwakilan Khusus perdana menteri tentang Kerukunan Umat Beragama Pakistan, Maulana Tahir Ashrafi mengkonfirmasi Arab Saudi telah mengizinkan haji untuk 60.000 orang dari seluruh dunia termasuk Pakistan.
Allama Tahir Ashrafi mengatakan pemerintah Arab Saudi mengatur agar orang-orang di bawah usia 18 tahun dan di atas usia 60 tahun tidak dapat menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Masih Menunggu Izin Pemerintah Arab Saudi
“Jemaah juga harus menjalani karantina di Arab Saudi selama 3 hari dengan syarat sudah menerima vaksin corona,” tulis keterangan tersebut seperti dilansir stasiun televisi Pakistan, AAJ TV, Minggu (23/5/2021).
Di sisi lain, Pakistan telah mengusulkan kepada Arab Saudi untuk memasukkan beberapa vaksin Covid-19 buatan China yang disetujui dalam daftar suntikan vaksin yang diterima oleh pemerintah Riyadh untuk pengunjung dan peziarah.
Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan jamaah umrah dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dari negara masing-masing.
Hal ini dinyatakan juru bicara kementerian, Eng Hisham Saeed, seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Klaster Bukber di Solo, 16 Warga Positif Covid-19 Jalani Karantina di Asrama Haji Donohudan
Ia mengungkapkan mekanisme kementerian untuk para peziarah yang datang dari luar Kerajaan selama bulan suci Ramadan, status kesehatan mereka harus ada dalam aplikasi "Tawakkalna" Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Berdasarkan mekanisme itu, jamaah haji asing yang memiliki sertifikat vaksinasi akan melanjutkan ke salah satu pusat Inaya (perawatan) di Makkah untuk memverifikasi keaslian sertifikat.
Setelah proses ini, pejabat pusat akan menetapkan tanggal dan waktu untuk pelaksanaan Umrah dan salat di Masjidil Haram.
Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis (20/5/2021) lalu, mengumumkan mekanisme dan peraturan bagi jemaah yang datang dari luar Kerajaan untuk menunaikan ibadah umrah.
Dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya, kementerian mengatakan bahwa ada lima langkah yang perlu diikuti oleh jamaah umrah asing sebelum melakukan ritual mereka.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Buka Kembali Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2021
Semua jemaah asing juga harus pindah ke Inaya Center di Makkah enam jam sebelum menunaikan ibadah umrah, memverifikasi status vaksinasinya, memakai gelang digital.
Jemaah asing diwajibkan menghabiskan tiga hari di karantina di hotel masing-masing di Makkah setelah kedatangan mereka di Kerajaan.
Selama Ramadan, jumlah izin ibadah umrah telah dinaikkan menjadi 50.000 jemaah setiap harinya.
Lebih dari 10 juta jemaah domestik dan asing melaksanakan umrah sebelum Ramadan menggunakan aplikasi Eatmarna menyusul dimulainya kembali ibadah umrah secara bertahap pada 4 Oktober 2020.
Baca Juga: 60 Imigran yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19, Kini Diisolasi di Asrama Haji Sukolilo Surabaya
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV