> >

Air Asia Digugat karena Tidak Mengembalikan Uang Tiket Pesawat Penumpang

Hukum | 20 Mei 2021, 19:23 WIB
Ilustrasi kondisi penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin )

“Air Asia juga telah melanggar aturan tentang pencantuman Klausula Baku yang dilarang serta peraturan-peraturan lain yang harusnya diterapkan oleh semua maskapai penerbangan," jelas David.

Oleh karenanya dalam Petitum, pelanggan menuntut Air Asia untuk memberikan ganti rugi materiel sejumlah Rp2.297.481,00 imateriel sejumlah Rp250.000.000,00 dan meminta Air Asia untuk mengubah peraturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ganti rugi materiel yang dimaksud untuk mengembalikan biaya tiket penerbanan yang dibeli pelanggan dan mengganti biaya tiket pengganti yang dibeli akibat Air Asia membatalkan penerbangan dan mengubah hari penerbangan secara sepihak.

Sementara ganti rugi imateriel berlandaskan perbuatan Air Asia yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis, kehilangan waktu, tenaga, pikiran, kekecewaan yang di rasakan oleh pelanggan.

Baca Juga: Pesawat Landing Darurat di Tol Chicago AS Karena Masalah Teknis

"Pada hari ini, Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan jadwal sidang pertama gugatan Randy Kurniawan vs Air Asia pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 09.00 WIB, diharapkan Air Asia dapat menghormati jalannya persidangan dengan hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tutup David.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU