Air Asia Digugat karena Tidak Mengembalikan Uang Tiket Pesawat Penumpang
Hukum | 20 Mei 2021, 19:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Indonesia AirAsia (Air Asia) digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak melakukan pengembalian uang tiket pesawat (refund) kepada penumpang.
Penggugat bernama Randy Kurniawan dengan kuasa hukum yakni Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Dr David Tobing dan rekan mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 585/Pdt.G/2021/PN Tng.
"Persoalan ini bermula setelah pelanggan membeli tiket penerbangan Air Asia untuk bulan Mei 2021 menuju Surabaya yang dibatalkan dan diubah pada hari lain secara sepihak," ujar David Tobing selaku kuasa hukum melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Kamis (20/5/2021).
Hal ini tidak dapat diterima oleh pelanggan mengingat rute penerbangan menuju Surabaya sangat padat. Pelanggan kemudian menghubungi pihak Air Asia melalui sistem chat di website Air Asia (AVA).
AVA kemudian mengkonfirmasi pengajuan pelanggan untuk pengembalian uang (refund), tetapi hingga gugatan diajukan, pihak Air Asia tidak mengembalikan biaya tiket penerbangan yang telah dibayarkan pelanggan.
Padahal, merujuk pada laman resmi Air Asia, jangka waktu pengembalian tiket penerbangan kepada pelanggan yaitu sekitar 30 hari kerja.
“KKI telah mendengar dan mempelajari permasalahan yang dialami oleh pelanggan tersebut. Tindakan Air Asia yang tidak mengembalikan biaya tiket penerbangan kepada pelanggan-pelanggannya, bukanlah yang pertama kali dilakukan," kata David.
Baca Juga: Warga Temukan Logam Besar Diduga Serpihan Pesawat Air Asia
"Pelanggan maskapai seperti Bapak Randy jelas memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban dari Air Asia, karena perbuatan Air Asia telah memenuhi Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KuhPerdata)," tambah David.
Air Asia bukan hanya tidak mengembalikan biaya tiket penerbangan, tetapi juga melanggar hukum mengenai jangka waktu pengembalian uang.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV