Baca Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Minta Hakim Memutuskan Vonis Bebas Murni
Berita utama | 20 Mei 2021, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Rizieq Shihab minta majelis hakim memutuskan dirinya bebas murni dalam sejumlah kasus yang disangkakan.
“Kami mohon kepada majelis hakim yang mulia karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala demi tegaknya keadilan, agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni,” ucap Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
“Dibebaskan dari segala tuntutan dilepaskan dari penjara tanpa syarat dikembalikan nama baik martabat dan kehormatan,” tambah Rizieq Shihab.
Baca Juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Lepas Atribut Palestina untuk Jaga Marwah Persidangan
Sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab menilai perkara yang dihadapinya lebih tepat sebagai kasus politik ketimbang hukum. Sejumlah indikasi dibeberkan terdakwa Rizieq Shihab saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Setelah saya mengikuti proses hukum yang sangat melelahkan ini, mulai dari panggilan polisi dan penangkapan serta penahanan, hingga digelarnya persidangan sampai pembacaan pada hari ini,” kata Rizieq Shihab.
“Saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dikemas sehingga hukum hanyalah menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan kawan-kawan,” tambahnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Rizieq Shihab membeberkan rangkaian kejadian yang menurutnya ada korelasi dengan sejumlah sangkaan hukum terhadapnya. Antara lain, aksi Bela Islam 411, aksi 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember tahun 2016 yang menuntut Ahok diperiksa karena meninsta agama.
Rizieq merasa, saat itu sikap penolakan terhadap Ahok untuk menjadi Gubenur DKI Jakarta sudah konstitusional. Tapi, Rizieq justru merasa penolakan terhadap Ahok membuat diri dan kawan-kawannya menjadi target kriminalisasi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV