> >

Syarat-Syarat Perjalanan ke Luar Kota Usai Periode Larangan Mudik

Sosial | 16 Mei 2021, 19:36 WIB
Proses pengamanan di posko penyekatan Polres Metro Tangerang Kota saat pelaksanaan larangan mudik di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/5/2021). (Sumber: TribunJakarta/Ega Alfreda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih menerapkan larangan mudik atau perjalanan ke luar kota hingga Senin (17/5/2021). Mulai 18 Mei 2021, pemerintah akan melonggarkan pembatasan perjalanan.

Meski begitu, masyarakat yang ini bepergian ke luar kota pada periode 18-24 Mei 2021 tetap mesti mematuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Doni Monardo Sebut Persentase Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Daerah Diminta Merinci Penyebabnya

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membeberkan, pemerintah memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan pada mulai Selasa (18/5/2021).

Persyaratan ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan angkutan transportasi umum dan pribadi.

Pengetatan syarat perjalanan ini juga berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api dalam perjalaman antarkota/kabupaten dan antarprovinsi.

Simak syarat-syarat bepergian untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 berikut.

1. Keterangan Negatif Covid-19

Syarat perjalanan tercantum dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Salah satu syarat itu adalah surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Baca Juga: Kerumunan Wisatawan Membludak! Ancol dan Pangandaran Ditutup Sementara

Sementara, hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," kata Adita, dalam konferensi pers virtual yang tersiar di kanal YouTube BNPB (13/5/2021).

2. Surat Keterangan Perjalanan

Adita juga mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan demi mengurangi risiko tertular Covid-19.

Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan kepentingan melakukan perjalanan.

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," ujar Adita.

3. Pengisian e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Pilu, Tompi Ceritakan Kronologi sang Ibu Meninggal Akibat Kena Covid-19 saat Mudik

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Aplikasi EHAC Indonesia dapat diunduh di Play Store Android dan Apple Store.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU