> >

Syarat-Syarat Perjalanan ke Luar Kota Usai Periode Larangan Mudik

Sosial | 16 Mei 2021, 19:36 WIB
Proses pengamanan di posko penyekatan Polres Metro Tangerang Kota saat pelaksanaan larangan mudik di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/5/2021). (Sumber: TribunJakarta/Ega Alfreda)

Baca Juga: Kerumunan Wisatawan Membludak! Ancol dan Pangandaran Ditutup Sementara

Sementara, hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," kata Adita, dalam konferensi pers virtual yang tersiar di kanal YouTube BNPB (13/5/2021).

2. Surat Keterangan Perjalanan

Adita juga mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan demi mengurangi risiko tertular Covid-19.

Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan kepentingan melakukan perjalanan.

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," ujar Adita.

3. Pengisian e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Pilu, Tompi Ceritakan Kronologi sang Ibu Meninggal Akibat Kena Covid-19 saat Mudik

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU