Airlangga Hartarto: Tidak Perlu Surat Izin dan Bebas Covid-19 untuk Bepergian di Wilayah Aglomerasi
Update corona | 11 Mei 2021, 23:05 WIBIni berarti masyarakat boleh naik bus, mobil pribadi atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut.
Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Aglomerasi, Wali Kota Tangerang Tunggu Edaran Resmi dari Pemerintah Pusat
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
• Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
• Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
• Bandung Raya
• Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
• Yogyakarta Raya
• Solo Raya
• Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
• Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu.
Cakupan wilayah aglomerasi untuk perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat.
Baca Juga: Walkot Bandung Setuju Wilayah Aglomerasi Dilarang, tapi Tak Ada Jaminan Masyarakat Ikut Prokes
Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
• Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
• Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
• Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
• Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV