Airlangga Hartarto: Tidak Perlu Surat Izin dan Bebas Covid-19 untuk Bepergian di Wilayah Aglomerasi
Update corona | 11 Mei 2021, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan selama masa larangan mudik Lebaran 2021, tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi.
“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” kata Airlangga dikutip dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Menko Perekonomian Airlangga Minta Pengusaha Jangan Telat Cairkan THR untuk Karyawannya
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, selama mudik dilarang, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh Kepolisian di 381 lokasi.
Juga ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.
“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah DIY Izinkan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
Terkait operasional objek wisata, Airlangga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), tempat-tempat wisata di daerah Zona Merah dan Oranye dilarang untuk beroperasi.
Sementara itu, pembukaan tempat wisata untuk zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi ini sudah regulasi daripada PPKM Mikro ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat (untuk Zona Hijau dan Zona Kuning)," ujar Airlangga.
"Untuk Zona Merah dan Zona Oranye dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum."
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lokal Bikin Bingung Warga Hingga Pemda
Seperti diketahui, pemerintah resmi memberlakukan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Hanya, bukan berarti orang tidak boleh bepergian sama sekali. Pasalnya, untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan menjalankan aktivitas perjalanan selama periode dilarang mudik, karena termasuk yang dikecualikan.
Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Larangan Mudik Aglomerasi Diberlakukan, Aktivitas Transportasi Esensial Tidak Dilarang
Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian. Pilihan bepergian selama 6-17 Mei 2021 mendatang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.
Masyarakat tetap bisa bepergian di sejumlah wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV