> >

Ini yang akan Dilakukan 75 Pegawai KPK Setelah Bebas Tugas karena Tak Lolos TWK

Politik | 11 Mei 2021, 20:58 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara. Rabu (5/5/2021). (Sumber: Dok. KPK)

Suprapdiono juga menjelaskan dari informasi informal yang diterimanya sembilan di antara 75 pegawai KPK tidak lolos TWK merupakan kepala satuan tugas (kasatgas).

Baca Juga: Pegawai Tak Lulus TWK Pimpim Tim KPK Tangkap Bupati Nganjuk Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Sembilan Kasatgas tersebut yakni tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas di penyelidikan. Selain itu, Giri juga mengakui bahwa dirinya menjadi salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Ia mengungkapkan beberapa pegawai lain yang diketahuinya secara non-formal, di antaranya penyidik Novel Baswedan, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, sejumlah eselon I dan eselon III, hingga pengurus inti Wadah Pegawai.

Adapun SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Empat poin yang tercantum dalam SK tersebut yakni; Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Johan Budi: Memberhentikan Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Dewas KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU