Ini yang akan Dilakukan 75 Pegawai KPK Setelah Bebas Tugas karena Tak Lolos TWK
Politik | 11 Mei 2021, 20:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua KPK Firli Bahrui mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam surat tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta itu dijelaskan bahwa 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN dibebastugaskan.
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan itu diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada pimpinan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bebastugaskan 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Termasuk proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani harus diserahkan kepada atasan.
“Artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ujar Yudi, Selasa (11/5/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Suprapdiono sempat menjelaskan di antara 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN sedang menangani kasus korupsi dana Bansos yang menyeret mantan Mensos Juliari Batubara.
Serta ada juga yang sedang menangani kasus suap izin ekspor benih lobster yang menyeret mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP
Teranyar kepala Satgas penyelidik yang menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, pada Senin dini hari (10/5/2021) juga salah satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Kini Kepala Satgas Penyelidik yang diketahui bernama Harun Al Rasyid harus menyerahkan pekerjaannya kepada pimpinan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV