Penyidik Ad Hoc Dinilai Bisa Jadi Solusi Atasi Kasus Pelanggaran HAM yang Mandek
Hukum | 11 Mei 2021, 19:38 WIBPadahal, menurut penilaian Usman, permintaan Jaksa Agung itu merupakan ranah penyidik, bukan Komnas HAM selaku penyelidik.
Salah satunya Komnas HAM pernah diminta untuk melengkapi bukti berupa surat tugas dari TNI terkait dengan peristiwa 1998.
Untuk mengatasi permasalahan itu, Usman mengusulkan agar dilakukan penyelidikan ulang dengan supervisi Kejagung.
Misalnya, ketika Komnas HAM hendak memanggil seseorang, hal itu dilakukan dengan sepengetahuan Jaksa Agung.
Dengan demikian, proses pemberkasan akan sesuai dengan standar kejaksaan.
Baca Juga: Kubu AHY Mengaku Tak Keberatan Jika Kubu Moeldoko Bongkar Lagi Kasus Hambalang
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV