> >

Penyidik Ad Hoc Dinilai Bisa Jadi Solusi Atasi Kasus Pelanggaran HAM yang Mandek

Hukum | 11 Mei 2021, 19:38 WIB
Salah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998, Ruyati ,membubuhkan tanda tangan di mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisaksti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Senin (12/5). Peresmian mural tersebut bertujuan mengingatkan kepada pemerintah dalam penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat dan sebuah gerakan melawan lupa melalui peresmian Mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998. (Sumber: Kompas.id)

Padahal, menurut penilaian Usman, permintaan Jaksa Agung itu merupakan ranah penyidik, bukan Komnas HAM selaku penyelidik.

Salah satunya Komnas HAM pernah diminta untuk melengkapi bukti berupa surat tugas dari TNI terkait dengan peristiwa 1998.

Untuk mengatasi permasalahan itu, Usman mengusulkan agar dilakukan penyelidikan ulang dengan supervisi Kejagung.

Misalnya, ketika Komnas HAM hendak memanggil seseorang, hal itu dilakukan dengan sepengetahuan Jaksa Agung.

Dengan demikian, proses pemberkasan akan sesuai dengan standar kejaksaan.

Baca Juga: Kubu AHY Mengaku Tak Keberatan Jika Kubu Moeldoko Bongkar Lagi Kasus Hambalang

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU