Lakpesdam Minta Presiden Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang Cacat Etik, Moral, dan HAM
Hukum | 9 Mei 2021, 15:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ttes alih status pegawai organisasi antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai memiliki cacat etik, moral, dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik, moral, dan melanggar HAM yang dilindungi UUD 1945," sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: KPK akan Periksa Keabsahan Surat Penonaktifan 75 Pegawai
Selain itu, Lakpesdam menilai TWK ini sengaja dilaksanakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang berseberangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak dalam persengkongkolan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Jika ini terjadi, maka ini adalah ancaman sangat serius terhadap pelemahan KPK yang justru dilakukan internal KPK dan pemerintah sendiri," tulis Lakpesdam dalam surat pernyataannya.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Lakpesdam Rumadi Ahmad dan Sekretaris Lakpesdam Marzuki Wahid tersebut, pernyataan organisasi di bawah naungan NU ini berdasar pada perbedaan cara, materi, dan durasi waktu pelaksanaan TWK.
"Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi, dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda, tampak terdapat unsur kesengajaan (by design) untuk menarget pegawai KPK yang diwawancarai," tulis pernyataan tersebut.
Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP
Lakpesdam PBNU menegaskan, pegawai yang dites lalu diduga tidak lolos merupakan pegawai yang sudah lama bekerja di KPK. Bahkan, sudah terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, mereka juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius.
"Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," tulis pernyataan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.351 pegawai KPK sudah melaksanakan TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Melalui keterangan resmi yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman
Akibatnya, hal tersebut memicu anggapan publik terkait pelemahan terhadap KPK. Terlebih, satu per satu pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan terungkap. Seperti, alasan kenapa belum menikah, kalau pacaran ngapain aja, mau menjadi istri kedua, hingga kesediaan untuk melepas jilbab.
Meski begitu hingga kini, belum ada informasi resmi lebih lanjut terkait 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat. Kabarnya, keputusan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat dengan diberikannya Surat Keputusan (SK) bagi seluruh pegawai dari pimpinan.
Putusan tersebut berdasar pada hasil koordinasi antara KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Pemecatan 75 Pegawai Yang Tak Lolos TWS, Sebelum Ada Putusan BKN dan Kemenpan RB
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV