> >

Lakpesdam Minta Presiden Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang Cacat Etik, Moral, dan HAM

Hukum | 9 Mei 2021, 15:59 WIB
Logo Lakpesdam (Sumber: lakpesdamcilacap.or.id)

"Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," tulis pernyataan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.351 pegawai KPK sudah melaksanakan TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Melalui keterangan resmi yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman

Akibatnya, hal tersebut memicu anggapan publik terkait pelemahan terhadap KPK. Terlebih, satu per satu pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan terungkap. Seperti, alasan kenapa belum menikah, kalau pacaran ngapain aja, mau menjadi istri kedua, hingga kesediaan untuk melepas jilbab.

Meski begitu hingga kini, belum ada informasi resmi lebih lanjut terkait 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat. Kabarnya, keputusan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat dengan diberikannya Surat Keputusan (SK) bagi seluruh pegawai dari pimpinan.

Putusan tersebut berdasar pada hasil koordinasi antara KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Pemecatan 75 Pegawai Yang Tak Lolos TWS, Sebelum Ada Putusan BKN dan Kemenpan RB

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU