> >

Juni 2021, Gaji ke-13 PNS Cair tanpa Tunjangan Kinerja

Sosial | 8 Mei 2021, 11:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disapa pegawai negeri sipil (PNS), pada Juni nanti dipastikan akan segera memperoleh gaji ke-13.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Keputusan ini termaktub dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Banyak dapat Suntikan Dana, DPR Minta Pemerintah Tegas Wajibkan Sektor Swasta Bayar THR

Berdasarkan PMK itu, selain gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.

Namun untuk THR ini belum ada penjelasan lebih lanjut dan detail dari pihak pemerintah.

Adapun ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 antara lain, PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sri Mulyani menyampaikan, seperti halnya tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini juga tidak akan disertai dengan tunjangan kinerja.

Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.

Baca Juga: Modal Kerja Minim, Pan Brothers Cicil THR Buruh 5 Kali Bayar

Lebih lanjut, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Untuk besaran gaji ke-13 tahun 2021 yang diterima oleh pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN adalah berikut:

Baca Juga: PNS Keluhkan THR Kecil, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pentingnya Bersyukur

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Rp 9.592.000 untuk Ketua atau kepala atau dengan sebutan lain

  • Rp 8.793.000 untuk Wakil ketua atau wakil kepala atau dengan sebutan lain

  • Rp 7.993.000 untuk Sekretaris atau dengan sebutan lain

  • Rp 7.993.000 untuk Anggota

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Disebut Beda Pendapat soal THR PNS, Ini Kata Istana

2. Pejabat Eselon

  • Rp 9.592.000 untuk Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

  • Rp 7.342.000 untuk Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

  • Rp 5.352.000 untuk Eselon III atau Pejabat Administrator

  • Rp 5.242.000 untuk Eselon IV atau Jabatan Pengawas

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU