> >

Juni 2021, Gaji ke-13 PNS Cair tanpa Tunjangan Kinerja

Sosial | 8 Mei 2021, 11:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

Untuk besaran gaji ke-13 tahun 2021 yang diterima oleh pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN adalah berikut:

Baca Juga: PNS Keluhkan THR Kecil, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pentingnya Bersyukur

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Rp 9.592.000 untuk Ketua atau kepala atau dengan sebutan lain

  • Rp 8.793.000 untuk Wakil ketua atau wakil kepala atau dengan sebutan lain

  • Rp 7.993.000 untuk Sekretaris atau dengan sebutan lain

  • Rp 7.993.000 untuk Anggota

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Disebut Beda Pendapat soal THR PNS, Ini Kata Istana

2. Pejabat Eselon

  • Rp 9.592.000 untuk Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

  • Rp 7.342.000 untuk Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

  • Rp 5.352.000 untuk Eselon III atau Pejabat Administrator

  • Rp 5.242.000 untuk Eselon IV atau Jabatan Pengawas

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU