> >

PK Dikabulkan, MA Putuskan Kelebihan Lelang Barang Bukti Simulator Dikembalikan ke Djoko Susilo

Hukum | 7 Mei 2021, 23:20 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI (Sumber: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada terpidana Djoko Susilo.

Hal tersebut terdapat dalam putusan MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Mantan Karkolantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

“Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Baca Juga: Kalah di Mahkamah Agung, Uber Angkat 70.000 Pengemudi Jadi Karyawan Tetap

Andi menjelaskan, 19 Juni 2019, MA mengirimkan surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko Susilo.

Kepada KPK, MA menyatakan harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara. Setelah dilelang, hasil barang sitaan dari perkara Djoko Susilo ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yakni Rp32 miliar.

“Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial,” ujarnya.

“Yang hasilnya lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” tambah Andi.

Baca Juga: Temui Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Listyo Sigit Bahas Tilang Elektronik dan Proses Hukumnya

Andi menambahkan, dalam putusan MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko Susilo untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Kemudian untuk hukuman penjara terhadap Djoko Susilo tetap sama, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider delapan bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam perkara simulator, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Djoko Susilo.

Dalam proses hukum lebih lanjut, putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp32 miliar. Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko Susilo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU