> >

PK Dikabulkan, MA Putuskan Kelebihan Lelang Barang Bukti Simulator Dikembalikan ke Djoko Susilo

Hukum | 7 Mei 2021, 23:20 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI (Sumber: mahkamahagung.go.id)

Andi menambahkan, dalam putusan MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko Susilo untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Kemudian untuk hukuman penjara terhadap Djoko Susilo tetap sama, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider delapan bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam perkara simulator, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Djoko Susilo.

Dalam proses hukum lebih lanjut, putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp32 miliar. Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko Susilo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU