> >

Mudik di Delapan Wilayah Aglomerasi Ini Resmi Dilarang, Sektor Esensial Tetap Berjalan

Berita utama | 7 Mei 2021, 14:53 WIB
Seorang polisi lalu lintas mencegat kendaraan yang diduga membawa pemudik saat ingin masuk ke gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jateng, Selasa (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) juga dilarang dilakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Meskipun begitu, pemerintah akan tetap memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Kegiatan sektor esensial tetap dijalankan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah. 

Wiku mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi karena operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mulai 6 Mei, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Juga Dilarang

Ada delapan wilayah aglomerasi yang harus mengikuti larangan mudik. 

Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).

Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara).

Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).

Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat). Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).

Ketujuh, Yogyakarta.

Kedelapan, Solo. 

Untuk wilayah Jabodetabek sendiri, bagi siapapun yang bepergian sekitar kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

SIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi.

Baca Juga: Ribuan Pemudik Tiba Jelang Larangan Mudik Diberlakukan

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran sudah berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Bawa Pemudik, 15 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Exit Tol Malang

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU