Mudik di Delapan Wilayah Aglomerasi Ini Resmi Dilarang, Sektor Esensial Tetap Berjalan
Berita utama | 7 Mei 2021, 14:53 WIBKeenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).
Ketujuh, Yogyakarta.
Kedelapan, Solo.
Untuk wilayah Jabodetabek sendiri, bagi siapapun yang bepergian sekitar kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
SIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Tiba Jelang Larangan Mudik Diberlakukan
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran sudah berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca Juga: Bawa Pemudik, 15 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Exit Tol Malang
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV