Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto Tegaskan: ASN di Lingkungan Kemenkumham Dilarang Mudik!
Sosial | 5 Mei 2021, 06:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Andap Budhi Revianto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya melakukan mudik lebaran tahun ini.
Baca Juga: Jumlah Penumpang di Pelabuhan Merak Meningkat Jelang Pelarangan Mudik!
Andap mengatakan, kebijakan tersebut perlu dipertegas demi menjaga kesehatan bersama, khususnya bagi seluruh ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga pegawai lainnya di seluruh lingkungan Kemenkumham di Indonesia.
Kesehatan bersama ini, lanjut Andap, sangat perlu dijaga dengan terus mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Demi kesehatan kita bersama dan juga mencegah meluasnya penyebaran virus corona, Lebaran 2021 kali ini, bagi ASN di lingkungan Kemenkumham RI dilarang mudik," kata Andap, menegaskan.
Menurut Andap, pemerintah telah mencatat bahwa pasca libur panjang harus diantisipasi terkait potensi penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air ini yang dari pengalaman lalu cenderung meningkat.
"Tercatat bahwa penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air cenderung meningkat pasca libur panjang," ujarnya, kepada Kompas.tv, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Sebut UMKM dan Ekonomi Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual Karya Anak Bangsa
Andap juga mengimbau, pada perayaan hari besar Idul Fitri nanti sebaiknya komunikasi dan silaturahim dapat dilakukan melalui daring (online).
"Pada hari kemenangan yang Fitri ini, mari kita komunikasi dan sambung silaturahim melalui online/daring saja," tuturnya, seraya memberikan ucapan mohon maaf lahir batin.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV