Menpan RB Tjahjo Kumolo Ajak Masyarakat untuk Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran
Politik | 4 Mei 2021, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan kembali aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik lebaran tahun ini.
Ia meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan ASN yang nekat pulang kampung di tengah masa larangan mudik lebaran.
Tjahjo menjelaskan, laporan masyarakat terhadap ASN yang nekat mudik dapat melalui sistem pengelolaan pengaduan palayanan publik nasional-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-Lapor).
Baca Juga: ASN Nekat Mudik Bakal Ditindak Tegas, Menteri PANRB: Laporkan Pegawai yang Melanggar
Selain itu, laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708 atau melalui webside www.lapor.go.id atau aplikasi yang dapat melalui Play Store atau App Store SP4N Lapor.
Menurut Tjahyo, laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN, instansi, satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung jika ada.
“Jika ada masyarakat yang melihat ASN mudik bisa langsung melaporkan ke kami,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya. Selasa (4/5/2021).
Selain ASN, kata Tjahjo, larangan mudik juga berlaku bagi siswa dan siswi sekolah kedinasan.
Ia mengimbau agar siswa siswi sekolah kedinasan tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Tanggapi Munculnya Petisi PNS Kecewa dengan THR 2021: Mereka Harusnya Bersyukur
“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, ASN harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah.
Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.
Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.
Baca Juga: Ramai-ramai Curi Start Sebelum Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Tjahjo menilai, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.
“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV