> >

Langgar Larangan Mudik Lebaran, Polisi Sita 200 Kendaraan Travel Gelap di Jakarta, Jabar, dan Banten

Peristiwa | 4 Mei 2021, 16:59 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021. Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus dan arteri kawasan Jakarta, selama dua hari Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, lebih dari 200 kendaraan travel gelap telah disita.

Alasannya karena mereka telah melakukan pelanggaran larangan mudik.

“Travel gelap yang kita amankan sampai saat ini kurang lebih 200 ya,” kata Irjen Istiono di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Irjen Istiono mengatakan, penangkapan 200 kendaraan travel gelap tersebut dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan Banten.

Ratusan kendaraan travel gelap tersebut saat ini berada di Mapolda Metro Jaya dan akan dikembalikan hingga akhir masa sidang tilang yang diberlakukan.

“Sudah kita lakukan langkah-langkah razia untuk travel-travel yang tidak ada izinnya, sudah kita tindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga: 115 Travel Gelap Berhasil Diamankan Polisi, Begini Nasib Para Penumpang

Dalam penindakan yang dilakukan jajarannya, Irjen Istiono mengatakan kendaraan travel yang ditangkap membawa pemudik saat melintas di jalur biasa menuju Jawa dan Sumatera.

“Nggak ada (Jalur tikus -red). Karena saat ini masih tanggal pengetatan, bukan pelarangan. Karena masih pengetatan jadi persyaratan yang ditempuh hanya rapid antigen,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik pada libur Idul Fitri 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU