Mahfud MD Sebut UU Pemberantasan Terorisme Jadi Dasar bagi Penanganan KKB di Papua
Berita utama | 4 Mei 2021, 09:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi dasar bagi penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
“Sekarang hukumnya bagaimana? Hukumnya UU Nomor 5 Tahun 2018,” tegas Mahfud MD seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
“Katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” tambah Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Jumlah Korban Kekerasan KKB Selama 3 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Dalam pernyataan, Mahfud mengatakatan pihak-pihak yang disebut sebagaia teroris adalah yang merencanakan dan mengorganisasikan tindakan kekerasan, ancaman, hingga teror. Baik terhadap perorang, obyek vital, maupun perkantoran.
“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak, pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” tuturnya.
“Apa itu bukan teror? Padahal jelas, sehingga kita buat tindakan yang cepat dan terukur,” tambahnya.
Baca Juga: Tanggapi Ancaman KKB, TNI-Polri Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah
Sebelumnya pada pekan lalu, Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menetapkan KKB di Papua sebagai teroris. Pelabelan KKB sebagai teroris dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aksi kekerasan KKB di tanah Papua.
Namun, pelabelan pemerintah terhadap KKB justru disikapi pertentangan oleh sejumlah pihak.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV