> >

Mahfud MD Sebut UU Pemberantasan Terorisme Jadi Dasar bagi Penanganan KKB di Papua

Berita utama | 4 Mei 2021, 09:02 WIB
Seorang pelajar tingkat SMA bernama Ali Mom (16) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021) (Sumber: TribunPapua)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi dasar bagi penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

“Sekarang hukumnya bagaimana? Hukumnya UU Nomor 5 Tahun 2018,” tegas Mahfud MD seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

“Katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” tambah  Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Jumlah Korban Kekerasan KKB Selama 3 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya

Dalam pernyataan, Mahfud mengatakatan pihak-pihak yang disebut sebagaia teroris adalah yang merencanakan dan mengorganisasikan tindakan kekerasan, ancaman, hingga teror. Baik terhadap perorang, obyek vital, maupun perkantoran.

“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak, pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” tuturnya.

“Apa itu bukan teror? Padahal jelas, sehingga kita buat tindakan yang cepat dan terukur,” tambahnya.

Baca Juga: Tanggapi Ancaman KKB, TNI-Polri Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah

Sebelumnya pada pekan lalu, Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menetapkan KKB di Papua sebagai teroris. Pelabelan KKB sebagai teroris dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aksi kekerasan KKB di tanah Papua.

Namun, pelabelan pemerintah terhadap KKB justru disikapi pertentangan oleh sejumlah pihak.

Seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menuturkan semestinya pemerintah tidak reaktif dalam mengubah pelabelan KKB menjadi teroris. Bagi Kontras, pelabelan KKB menjadi kelompok teroris justru menutup pintu dialog.

“Itu konsekuensi jangka panjangnya jelas itu yang pertama,” kata wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar.

Baca Juga: Kapolda Papua Sebut 6 KKB yang Masih Aktif, Lekagak Telenggen hingga Egianus Kogoya

Selain itu, Rivanlee menilai pelabelan tersebut justru menimbulkan stigma terhadap orang asli Papua yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyeimbangkan diskursus negara terkait dengan situasi Papua.

Bagi Rivanlee, pelabelan ini justru berdampak buruk dengan kemungkinan warga sipil menjadi korban.

Tak hanya Kontras, bahkan Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali pemberian label terorisme kepada Kelompok Kriminal Bersenjata.

Baca Juga: Pasukan Denjaka Disebut Telah Tiba di Papua untuk Tumpas KKB, Ini Kata Marinir dan TNI AL

“Penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut,” katanya.

“Sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak. Sekali lagi tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak, dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: