> >

Ikut May Day, Sejumlah Mahasiswa Ditangkap, Kontras: Aneh bin Ajaib Aksi Hanya Boleh Diikuti Buruh

Peristiwa | 1 Mei 2021, 18:22 WIB
Polisi menangkap mahasiswa dan masyarakat yang ikut dalam aksi Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). (Sumber: Twitter/KontraS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memprotes penangkapan sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang ikut dalam aksi di Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021).

Kepolisian RI (Polri) di antaranya menangkap mahasiswa yang tergabung dalam Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Beberapa aktivis, 17 orang mahasiswa asal Papua, dan 1 orang pelajar juga ikut ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: May Day, Perayaan Hari Buruh Internasional Termasuk bagi "Karyawan" dan "Pegawai"

Pantauan KompasTV, polisi awalnya memisahkan pelajar, masyarakat dan mahasiswa yang ikut aksi Hari Buruh di DKI Jakarta. Polisi lalu mengangkut kelompok masyarakat dengan truk ke Polda Metro Jaya.

“Kepolisian yg bertugas di aksi massa Hari Buruh Sedunia 2021 membuat kebijakan aneh bin ajaib yakni membatasi bahwa aksi hanya boleh diikuti oleh buruh. Mahasiswa & warga yg bersolidaritas mengalami represi & diangkut dari titik aksi,” cuit akun Twitter @KontraS.

Kontras juga memprotes cara penangkapan yang tak sesuai alasan protokol kesehatan.

“Atas nama protokol kesehatan, rombongan massa aksi dari unsur mahasiswa & warga yg bersolidaritas dengan buruh dipisahkan dari massa aksi. Direpresi. Kemudian diangkut dengan 2 kendaraan sempit yang justru semakin tidak sesuai protokol kesehatan,” tulis Kontras.

Baca Juga: Kisah Mantan Komandan KRI Nanggala, Sakit karena Puluhan Tahun Hidup di Kapal Selam Berusia Tua

Kontras pun menyayangkan polisi melakukan penangkapan pada masyarakat yang ingin menggunakan hak berpendapat mereka.

Sementara, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan, pihaknya menangkap mahasiswa, tepatnya anggota PMKRI karena membakar ban dan spanduk.

"Mengganggu arus lalu lintas yang dilakukan. Sekitar 30 orang dibawa ke Polda," kata Setyo, Sabtu (1/5/2021), dilansir dari Kompas.com.

Para buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Sejarah THR, Jasa Demo Buruh untuk Pekerja Swasta

“Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Riden Hatamajis, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Sebagian buruh juga melakukan aksi simbolis bertajuk “Kubur Omnibus Law.”

Sejauh ini, polisi telah membebaskan mahasiswa asal Papua sekitar pukul 16.55 WIB.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU