Ikut May Day, Sejumlah Mahasiswa Ditangkap, Kontras: Aneh bin Ajaib Aksi Hanya Boleh Diikuti Buruh
Peristiwa | 1 Mei 2021, 18:22 WIBSementara, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan, pihaknya menangkap mahasiswa, tepatnya anggota PMKRI karena membakar ban dan spanduk.
"Mengganggu arus lalu lintas yang dilakukan. Sekitar 30 orang dibawa ke Polda," kata Setyo, Sabtu (1/5/2021), dilansir dari Kompas.com.
Para buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Sejarah THR, Jasa Demo Buruh untuk Pekerja Swasta
“Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Riden Hatamajis, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sebagian buruh juga melakukan aksi simbolis bertajuk “Kubur Omnibus Law.”
Sejauh ini, polisi telah membebaskan mahasiswa asal Papua sekitar pukul 16.55 WIB.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV