Polisi Tetapkan Seorang Admin jadi Tersangka Kerumunan Jakmania di Bundaran HI
Peristiwa | 30 April 2021, 20:12 WIB“Kita akan mengerucut nanti siapa yang masif masuk ke unsur tersangka dalam UU ITE. Ini kan nanti akan digelarkan lagi,” kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan 65 Jakmania karena berkerumun di Bundaran HI. Dua belas di antaranya masih anak-anak, dan sisanya 53 orang adalah pendukung dewasa.
Aparat sempat memeriksa dan melakukan tes cepat Covid-19. Seluruh Jakmania itu negatif Covid-19 hingga polisi memulangkan mereka semua.
Ketua Umum Jakmania Diky Soemarno meminta maaf atas kerumunan di Bundaran HI itu yang ramai jadi pembicaraan.
Ia mengaku, pengurus Jakmania sejak awal telah menghimbau agar para suporter menonton dari rumah saja.
Baca Juga: Imbas Kalah dari Persija, Oknum Suporter Persib Melakukan Perusakan
“Kami membuat imbauan supaya tidak euforia segala macam. Ternyata teman-teman euforianya sulit dibendung. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Semoga tidak terjadi kluster baru (penularan Covid-19) dan tidak terjadi apa-apa," kata Diky, Senin (26/4/2021).
Diky mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena aksi itu berjalan spontan. Ia pun menyebut masih banyak Jakmania yang menahan diri tidak berkerumun.
“Tahun 2018 (perayaan kemenangan) itu bahkan lebih besar. Dibanding 2018 ini kecil banget. Artinya masih banyak teman Jakmania yang menahan diri untuk tidak turun ke jalan,” ujarnya.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV