> >

Ditindak Sebelum Masa Larangan Mudik, Sopir Travel Curhat Bingung Nafkahi Keluarga

Sosial | 30 April 2021, 19:10 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021 selama dua hari Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini menjaring mobil-mobil travel yang hendak membawa penumpang keluar DKI Jakarta. Para sopir travel ini terancam denda.

Sementara, para sopir yang terjaring operasi mengaku pasrah. Mereka mengakui tak memiliki surat izin mengangkut penumpang.

Namun, mereka meminta pemerintah memerhatikan nasib mereka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Travel Gelap Gaet Penumpang Mudik Lebaran, Patroli Cyber Terus Monitor Medsos

“Kalau memang diminta setop, kami tak akan operasi. Tapi tolong pikirkan kami, rakyat kecil. Tidak ada kerjaan lagi untuk makan dan mikirin keluarga,” kata Sugeng, seorang sopir yang terjaring operasi.

Hal serupa juga diungkapkan sopir travel gelap lain, Defianto. Ia mengaku kebingungan mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.

“Katanya mobil dikeluarkan habis Lebaran tanggal 22 Mei. Nah, sepanjang (menjelang lebaran) ini gimana buat makan. Dan punya anak istri bingung juga,” ujar Defianto, dilansir dari Kompas.com.

Defianto baru bekerja sebagai sopir travel dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, Defianto bekerja sebagai pekerja bangunan.

“Sebelumnya saya pekerja proyek. Karena Covid-19, saya kena pengurangan. Ini mobil orang saya menyewa,” tuturnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menindak 115 mobil yang menjalankan usaha travel. 

Baca Juga: 115 Travel Gelap Berhasil Diamankan Polisi, Begini Nasib Para Penumpang

“Saya sampaikan, ada 115 kendaraan travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar Jakarta,”  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Mobil itu terdiri dari 51 mobil penumpang dan 65 minibus. Mobil-mobil itu terjaring dari berbagai jalan tol, jalur tikus, dan jalan arteri di DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya melaksanakan penindakan itu pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).

Yusri menyebut, pihaknya menindak para sopir travel itu dengan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai pasal itu, para sopir mesti membayar denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Penumpang Mulai Memadati Stasiun Kereta Api di Jember

Tak cuma itu, polisi juga menahan kendaraan travel itu hingga selepas lebaran Idul Fitri 2021.

"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera yang kami lakukan," ujar Yusri, dilansir dari Kompas.com.

Menurut Yusri, operasi ini menyasar mobil-mobil travel itu karena mengangkut penumpang tanpa izin trayek. 

Sebab itu juga, polisi menindak para sopir mobil itu sebelum masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan,” jelas Yusri.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Maskapai Kembalikan Penuh Uang Tiket Calon Penumpang saat Masa Larangan Mudik

Para sopir travel ini, kata Yusri, juga memasarkan jasanya dan beroperasi saat ada larangan mudik pada 2020.

“Modusnya hampir sama kayak tahun kemarin. Mereka promosikan orang yang menjadi calon penumpang melalui media sosial,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya pun mengerahkan polisi siber untuk memantau adanya promosi travel-travel ini. Polisi telah bersiap pula dengan membuat 31 titik pos penyekatan di Jakarta dan sekitarnya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU