> >

Ditindak Sebelum Masa Larangan Mudik, Sopir Travel Curhat Bingung Nafkahi Keluarga

Sosial | 30 April 2021, 19:10 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021 selama dua hari Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Mobil itu terdiri dari 51 mobil penumpang dan 65 minibus. Mobil-mobil itu terjaring dari berbagai jalan tol, jalur tikus, dan jalan arteri di DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya melaksanakan penindakan itu pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).

Yusri menyebut, pihaknya menindak para sopir travel itu dengan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai pasal itu, para sopir mesti membayar denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Penumpang Mulai Memadati Stasiun Kereta Api di Jember

Tak cuma itu, polisi juga menahan kendaraan travel itu hingga selepas lebaran Idul Fitri 2021.

"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera yang kami lakukan," ujar Yusri, dilansir dari Kompas.com.

Menurut Yusri, operasi ini menyasar mobil-mobil travel itu karena mengangkut penumpang tanpa izin trayek. 

Sebab itu juga, polisi menindak para sopir mobil itu sebelum masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan,” jelas Yusri.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Maskapai Kembalikan Penuh Uang Tiket Calon Penumpang saat Masa Larangan Mudik

Para sopir travel ini, kata Yusri, juga memasarkan jasanya dan beroperasi saat ada larangan mudik pada 2020.

“Modusnya hampir sama kayak tahun kemarin. Mereka promosikan orang yang menjadi calon penumpang melalui media sosial,” imbuhnya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU