Polisi Sebut Ada Peran
Hukum | 27 April 2021, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut ada mafia yang berperan meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Hal ini dilontarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam sebuah video, Senin (26/4/2021).
Menurut Yusri, banyak pendatang dari luar negeri yang lolos karantina Covid-19.
Baca Juga: Cermati Pengetatan Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021
“Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini, orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," kata Yusri, dilansir dari Kompas.com.
Orang-orang dari luar negeri itu, kata Yusri, mendapat bantuan dari komplotan tertentu agar tak perlu menjalani karantina Covid-19.
Yusri membeberkan sebuah kasus terbaru di mana seorang warga negara Indonesia (WNI) dari India berinisial JD lolos dari karantina selama 14 hari.
JD lolos berkat bantuan dua orang berinisial S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. RW itu anaknya S," tutur Yusri.
Baca Juga: 3,8 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dari GAVI Tiba di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Menlu RI
Untuk bisa lolos dari karantina Covid-19, JD membayar uang Rp6,5 juta pada S. Lalu, S membantu JD lepas dari kewajiban karantina setelah mendarat dari India.
Yusri mengatakan, penyidik masih menyelidiki modus operandi S dan RW. Pihaknya masih memeriksa ketiga orang itu.
"Iya makanya ini masih kita dalami. Dia bisa keluar masuk itu. Besok kita sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ujar Yusri.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengizinkan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari kembali ke Tanah Air.
WNI yang boleh pulang harus melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat dan harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
Baca Juga: Situasi Mencekam India Kehabisan Stok Oksigen dan Tempat Tidur, Warga: Kemana Kami Bisa Pergi?
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).
Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV