Polisi Sebut Ada Peran
Hukum | 27 April 2021, 02:05 WIBUntuk bisa lolos dari karantina Covid-19, JD membayar uang Rp6,5 juta pada S. Lalu, S membantu JD lepas dari kewajiban karantina setelah mendarat dari India.
Yusri mengatakan, penyidik masih menyelidiki modus operandi S dan RW. Pihaknya masih memeriksa ketiga orang itu.
"Iya makanya ini masih kita dalami. Dia bisa keluar masuk itu. Besok kita sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ujar Yusri.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengizinkan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari kembali ke Tanah Air.
WNI yang boleh pulang harus melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat dan harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
Baca Juga: Situasi Mencekam India Kehabisan Stok Oksigen dan Tempat Tidur, Warga: Kemana Kami Bisa Pergi?
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).
Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV