Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab, 5 Saksi Dihadirkan Hari Ini
Hukum | 26 April 2021, 11:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan hari ini, Senin (26/4/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Total saksi yang akan hadir siang ini adalah lima orang.
Kelima saksi itu adalah Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi, Rizieq Shihab Kembali Hadiri Sidang 26 April 2021
Rizieq Shihab didakwa karena telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020 lalu.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
Sementara dalam dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab direncanakan hadir pada 13 November 2020.
Jaksa menjelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.
"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor AH Agus Ridhala selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi "Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00"," ujar jaksa.
"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan!," lanjut jaksa.
Baca Juga: Sidang Terdakwa Rizieq Shihab, Jaksa Hadirkan 14 Saksi Kerumunan Petamburan
Jaksa menyebutkan, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.
Menurut jaksa, Rizieq adalah sosok panutan yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu juga dianggap telah menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Pelanggaran Prokes Petamburan Dikriminalisasi
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV