Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab, 5 Saksi Dihadirkan Hari Ini
Hukum | 26 April 2021, 11:23 WIBBaca Juga: Sidang Terdakwa Rizieq Shihab, Jaksa Hadirkan 14 Saksi Kerumunan Petamburan
Jaksa menyebutkan, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.
Menurut jaksa, Rizieq adalah sosok panutan yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu juga dianggap telah menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Pelanggaran Prokes Petamburan Dikriminalisasi
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV