> >

Cermati Pengetatan Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Sosial | 25 April 2021, 16:47 WIB
Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri melakukan penyekatan mudik di sejumlah titik check point di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). (Sumber: Humas Polres Bogor)

Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik di Parepare, TNI Perketat Penjagaan di Pelabuhan

Adapun imbauan tersebut dapat dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Satgas Penanganan Covid-19 Daerah juga akan melakukan tes acak apabila diperlukan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat.

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Curi Start Mudik, 1.800 Perantau Asal Sultra Tiba di Pelabuhan Murhum Bau Bau

2. Pengisian e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali hanya diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Komisi V DPR RI Minta Masyarakat Bisa Patuhi Larangan Mudik

3. Pelaku perjalanan memiliki gejala

Apabila pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil negatif pada tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU