> >

Cermati Pengetatan Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Sosial | 25 April 2021, 16:47 WIB
Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri melakukan penyekatan mudik di sejumlah titik check point di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). (Sumber: Humas Polres Bogor)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memperketat syarat bepergian sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021 yang akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

Baca Juga: Mudik Dini, 1.80 Penumpang Kapal Tiba di Pelabuhan Murhum Baubau

Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 akan diperketat satu pekan sebelum dan selepas masa peniadaan mudik, tepatnya pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Pengetatan syarat itu berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api untuk lintas perjalanan antarkabupaten/kota, antarprovinsi, maupun antarnegara.

Baca Juga: Hasil Tes Antigen Reaktif, 2 Pemudik Asal Bekasi Diminta Putar Balik

Adapun yang perlu diperhatikan dalam pengetatan persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021 antara lain.

1. Hasil tes Covid-19 

Khusus bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, tidak diwajibkan untuk membawa dokumen hasil tes Covid-19.

Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU