> >

Disebut dalam Kasus Tanjungbalai, KPK Secepatnya Akan Periksa Azis Syamsuddin

Hukum | 24 April 2021, 17:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

Syahrial dan Stepanu bertemu bertemu di rumah dinas Azis di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis menyampaikan kepada Stepanus bahwa Syahrial tengah diselidiki oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan meminta agar Stepanus membantu Syahrial.

Stepanus lalu sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahriah terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

Terkait kasus ini, Firli memastikan, KPK tidak akan berhenti mengusut kasus ini hingga tuntas dan menggali lebih lanjut keterlibatan Azis dalam perkara ini.

Baca Juga: KPK Akan Dalami Peran Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik KPK

Kata Firli, KPK akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan Azis.

"Setelah itu kita lihat perbuatannya apa, keterangan aksi bagaimana, bukti lain apa, petunjuk apa, dokumen apa. Karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujarnya menambahkan.

Soal kasus ini, Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI hanya berkomentar, "Bismillah, alfatihah."

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU