> >

Disebut dalam Kasus Tanjungbalai, KPK Secepatnya Akan Periksa Azis Syamsuddin

Hukum | 24 April 2021, 17:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.

Nama Azis Syamsuddin muncul terkait suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju.

Azis diduga menjadi pihak ketiga yang mengenalkan Stepanus dan Syahrial. Azis dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar.

"Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa kita periksa, kita periksa. Secepatnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Disebut dalam Kasus Suap, MKD DPR Belum Panggil Azis Syamsuddin

Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial diduga memberi uang Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus.

Uang tersebut dimaksudkan agar penyelidikan terkait kasus suap yang diduga dilakukan Syahrial di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

"Setelah uang diterima, SRP (Stepanus Robin Patujju) kembali menegaskan kepada MS (M Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021).

Atas kasus tersebut, KPK menetapkan Stepanus dan Syahrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Baca Juga: Kasus Suap Penyidik KPK Seret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU