Pemprov DKI Pelajari Rekomendasi KPK Soal Perpanjangan Kerja Sama PAM Jaya dengan Aetra
Hukum | 24 April 2021, 01:45 WIBSebelumnya Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar rencana perpanjangan kontrak PKS PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dapat dibatalkan.
KPK, sambung Aminudin, berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi.
Baca Juga: DKI Jakarta akan Terapkan Jam Malam di Zona Merah Covid-19, Keluar Masuk RT Dibatasi Pukul 20.00 WIB
KPK juga ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemahaslatan bersama serta jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan.
Beberapa potensi kecurangan itu antara lain, ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak yang berubah 50 persen. Selain itu rencana perpanjangan kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra dilakukan untuk 25 tahun ke depan.
"Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023," ucap Aminudin.
KPK juga menemukan adanya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada layanan ke penduduk Jakarta menjadi rendah.
Baca Juga: Tanya-Jawab Covid-19: Apakah Virus Corona Hidup Dalam Air PAM?
Kondisi ini akan merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air pada mitra swasta, padahal penyaluran air yang efektif hanya 57,46 persen.
KPK menyarankan Pemprov DKI menunggu PKS selesai pada Februari 2023 serta menyerahkan pengelolaan pada PAM Jaya.
KPK juga menyarankan agar Pemprov DKI mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tidak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 Tahun 1992.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV