> >

Pemprov DKI Pelajari Rekomendasi KPK Soal Perpanjangan Kerja Sama PAM Jaya dengan Aetra

Hukum | 24 April 2021, 01:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual dengan Satgas Covid-19. (Sumber: Youtube BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perpanjangan kontrak kerja sama PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.

KPK menyarankan agara rencana perpanjangan kontrak perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra dapat dibatalkan. Penyebabnya KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat menimbulkan kerugian PAM Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal mempelajari rekomendasi dari KPK.

Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Janji Bakal Terbuka Soal Temuan BPK di Pengadaan Paket Damkar DKI

Ahmad Riza mejelaskan perpanjangan kontrak antara PAM Jaya dengan Aetra bertujuan agar kebutuhan air bersih di Jakarta bisa terpenuhi.

Menurut Ahmad Riza PAM Jaya sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI bekerja sama dengan instansi terkait, pihak swasta dan pihak ketiga untuk memberikan pemenuhan kebutuhan air tersebut.

Namun Pemprov tetap menghargai rekomendasi KPK dan bakal mempelajari isi substansi dari temuan KPK.

"Nanti kita akan pelajari dan kaji. Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin,” ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Siap Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah DP Nol Rupiah

"Kita jaga hubungan baik antarinstitusi, antarinstansi tapi yang paling penting memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga dengan baik,” sambung Ahmad Riza.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU