Sekjen Kemenkumham: Gagal Ikut Latsar, Gagal Pula Jadi PNS
Hukum | 23 April 2021, 20:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mewakili Menteri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto membuka latsar secara virtual.
Baca Juga: Imigrasi dan Kemenkumham Benarkan Ada 129 Orang Tiba dari India Menggunakan Pesawat Charter
Latsar adalah latihan dasar yang diikuti sebanyak 4.776 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Latsar ini salah satu syarat mutlak agar mereka resmi menjadi PNS.
Dalam sambutannya, Andap menuntut para CPNS untuk memiliki integritas yang tinggi dan mengamalkan nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI), agar mampu mendorong kinerja Kemenkumham.
"Energi dan kecerdasan yang dimiliki tidak cukup, (tapi) harus disertai dengan integritas yang tinggi," kata Andap saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantornya.
Para CPNS ini hanya memiliki hak untuk mengikuti latsar sebanyak satu kali.
Apabila gagal, maka haknya untuk menjadi PNS juga gagal.
“Kalian hanya berhak mengikuti latsar CPNS satu kali,” ucap Andap, dalam keterangannya.
“Bagi peserta yang tidak lulus, tidak dapat mengulang latsar CPNS pada gelombang berikutnya,” tegasnya.
Jumlah seluruh CPNS yang mengikuti latsar sebanyak 4.776 orang, yang tersebar di seluruh Unit Utama Kemenkumham, kantor wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca Juga: Wamenkumham Sebut Tak Mudah Susun KUHP di Indonesia yang Beragam Latar Belakang
Tahapan latsar adalah 35 hari kerja distance learning, 30 hari kerja habituasi di lngkungan kerja dan 5 hari kerja evaluasi.
Adapun pelaksanaan latsar CPNS dilaksanakan di tiga alokasi berdasarkan wilayah.
Di Jakarta diikuti sebanyak 1.153 orang atau 30 angkatan.
Di Jawa Tengah diikuti 1.584 orang atau 41 angkatan.
Di Riau diikuti 1.006 orang atau 25 angkatan, sementara di Sulawesi Utara diiukti 1.033 orang atau 28 angkatan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV