> >

Sekjen Kemenkumham: Gagal Ikut Latsar, Gagal Pula Jadi PNS

Hukum | 23 April 2021, 20:57 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto (Sumber: Dok Humas Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mewakili Menteri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto membuka latsar secara virtual.

Baca Juga: Imigrasi dan Kemenkumham Benarkan Ada 129 Orang Tiba dari India Menggunakan Pesawat Charter

Latsar adalah latihan dasar yang diikuti sebanyak 4.776 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Latsar ini salah satu syarat mutlak agar mereka resmi menjadi PNS.

Dalam sambutannya, Andap menuntut para CPNS untuk memiliki integritas yang tinggi dan mengamalkan nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI), agar mampu mendorong kinerja Kemenkumham.

"Energi dan kecerdasan yang dimiliki tidak cukup, (tapi) harus disertai dengan integritas yang tinggi," kata Andap saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantornya.

Para CPNS ini hanya memiliki hak untuk mengikuti latsar sebanyak satu kali. 

Apabila gagal, maka haknya untuk menjadi PNS juga gagal.

“Kalian hanya berhak mengikuti latsar CPNS satu kali,” ucap Andap, dalam keterangannya.

“Bagi peserta yang tidak lulus, tidak dapat mengulang latsar CPNS pada gelombang berikutnya,” tegasnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU