> >

Penyidik KPK yang Terima Uang Suap Walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan

Hukum | 23 April 2021, 09:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menahan penyidiknya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju (SRP).

Stepanus Robin Patujju ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Selain Stepanus KPK juga menahan seorang pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus yang sama.

Baca Juga: Investigasi Kasus Penyidik KPK yang Lakukan Pemerasan Kepada Wali Kota Tanjung Balai

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penahanan kedua tersangka kasus dugaan suap ini dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 hingga 11 Mei 2021.

Untuk Stepanus, KPK menahannya di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka Maskur Husain ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial belum ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai. Namun statusnya saat ini sudah menjadi tersangka pemberi suap.

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ujar Firli dalam jumpa pers, Kamis malam (23/4/2021).

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Adapun kasus suap yang menyeret penyidik KPK ini bermula dari perkenalan Stepanus dan Syahrial.

Perkenalan itu digagas oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keduanya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Perkenalan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: Ternyata Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Punya Kemampuan di Atas Rata-Rata

Hasil pemeriksaan pertemuan itu, dilakukan agar kasus yang dialami Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Dalam pertemuan itu Syahrial meminta agar Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," ucap Firli.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai

Firli menambahkan Syahrial setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

Selain itu Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total Rp1,3 Miliar.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU