> >

Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Rizieq Ingin Mendalami Keterangan Saksi

Hukum | 22 April 2021, 13:13 WIB
Satu Jalur di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, mulai ditutup menjelang acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Akibatnya terjadi kemacetan (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan massa dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan siang ini, Kamis (22/4/2021), di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Timur.

Agenda siang ini ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa pihaknya ingin menggali lebih jauh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terkait kerumunan di Petamburan. 

Ia menduga ada pihak yang mengarahkan para saksi untuk bersaksi, padahal mereka tidak mengetahui persis ihwal kerumunan Petamburan.

"Ada beberapa yang akan kita gali lebih lanjut, antara lain kehadiran mereka. Banyak keterangan di BAP, sebenarnya mereka tidak tahu, kemudian mereka ditunjukkan video," ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

"Artinya mereka ini kan sebenarnya ada yang mengarahkan. Kalau mereka tahu, ngapain ditunjukkan video? Di BAP banyak seperti itu dan itu yang akan kita gali lagi," dia menjelaskan.

Siang ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan 14 saksi dengan 9 saksi yang diperiksa lebih dahulu karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.

Baca Juga: Kesaksian Lurah Petamburan di Sidang Rizieq Shihab: Panitia Acara Minta Izin Blokir Jalan

Sembilan saksi tersebut terdiri dari polisi, PNS dari Pemda DKI Jakarta, karyawan, serta wiraswasta.
Polisi yang dimintai kesaksian adalah Kepala Polsek Tebet Komisaris Budi Cahyono dan Tamam.  Empat pegawai negeri sipil Pemda DKI adalah Arifin, Setianto, Abda Ali dan Hendra Mulyanto. Cecep Sutrisna selaku karyawan swasta dan Danyatuk Kalbi selaku wiraswasta. Satu lagi adalah Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat.

Lima saksi lainnya masih belum diketahui identitasnya karena belum dihadirkan di hadapan hakim.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU