> >

Vonis Hukuman Mati Enam Penyerang Mako Brimob

Kriminal | 22 April 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi teroris (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Kelima polisi yang gugur adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Peristiwa bermula pada Selasa sore 8 Mei 2018  saat salah seorang napi ribut soal makanan. Keributan soal makanan itu diawali oleh napi teroris bernama Wawan.

Baca Juga: Kebakaran Asrama Mako Brimob Kelapa Dua Dekat Pos Gegana, 7 Flat Ludes

Belakangan diketahui para napi teroris itu ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman. Aman ternyata saat itu sudah dihukum mati karena menjadi otak teror Thamrin.

Dalam melakukan kerusuhan dan penyanderaan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, para narapidana teroris tersebut menggunakan senjata.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU