Vonis Hukuman Mati Enam Penyerang Mako Brimob
Kriminal | 22 April 2021, 08:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob Polri di Kelapa Dua Depok pada 2018 lalu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Para terdakwa memutuskan untuk menerima putusan hakim tersebut.
Melansir dari halaman Kompas.id (22/4/2021), Humas pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang meminta namanya tak disebut mengatakan bahwa vonis hakim atas para terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.
”Betul (hukuman mati pada keenam terdakwa). Tadi siang sampai menjelang sore (kemarin), hakim membacakan putusan terhadap keenam orang tersebut,” ujar staf Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut.
Keenam terdakwa tersebut adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, para terdakwa menerima vonis hukuman mati. Penasihat hukum para terdakwa disebutnya sempat menanyakan kembali keputusan para terdakwa itu, tetapi para terdakwa tak mengubah keputusannya.
“Penasihat hukumnya menanyakan, ini bagaimana sikap kamu (terdakwa)? Kemudian dijawab, saya terima Pak. Lalu diulangi lagi, saya terima Pak,” katanya.
Selain itu, para terdakwa juga disebutnya tidak mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Baca Juga: Kerusuhan Terjadi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua
Sebelumnya, kerusuhan dan penyerangan Mako Brimob Depok terjadi pada Mei 2018. Lima Polisi gugur dalam insiden yang terjadi selama 36 jam.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV