Menko Perekonomian Pastikan THR Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Hari Raya
Berita utama | 19 April 2021, 17:28 WIB“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja,” ujar Ida Fauziyah.
“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tambahnya.
Untuk mengoptimalisasi hak-hak perkerja, Menaker Ida Fauziyah juga membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Ida Fauziyah menuturkan Posko THR Keagamaan Tahun 2021 akan beroperasi mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Nantinya pelayanan ini akan dilakukan secara online dan offline.
Baca Juga: Pengusaha Apresiasi Diberi Ruang Dialog dengan Buruh soal THR, Tapi...
Dalam harapannya, posko ditujukan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Salah satunya pelayanan offline berada di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV