> >

Menko Perekonomian Pastikan THR Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Hari Raya

Berita utama | 19 April 2021, 17:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker M6 tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H min 7,” kata Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/4/2021).

“Dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor,” tambahnya.

Selanjutnya, sambung Airlangga Hartarto, untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dan prajurit TNI-Polri sudah difinalisasi Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Dibayar Penuh, THR PNS Cair Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran

“Untuk ASN dan prajurit TNI-Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H min 10,” ucap Airlangga Hartarto.

“Kemudian bagi program perlindungan sosial dan sembako ini juga terus dilakukan dan Mei dan Juni akan dibayarkan di awal bulan Mei,” tambahnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: KSPSI Minta Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Satgas THR: Jadi Ada Kesimbangan

Dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dengan nama Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU